Cyberbullying dan Dampaknya yang Mesti Diwaspadai
Cyberbullying dan Dampaknya yang Mesti Diwaspadai
Universitas Mpu Tantular Jakarta
Nama Mahasiswa : Riko Simanjuntak
Nim : 243300020032
Program Studi : S1 - Ilmu Hukum
Dosen Pengampu : Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom
Cyberbullying adalah tindakan perundungan yang terjadi di dunia maya. Tindakan ini bisa terjadi pada media sosial, game online, dan berbagai macam platform yang menyediakan kolom untuk chatting.
Menurut penelitian berjudul A Majority of Teens Have Experienced Some Form of Cyberbullying (2018), sekitar 59% remaja yang menggunakan internet pernah menjadi korban cyberbullying. Angka ini lebih besar dari korban berusia dewasa sebesar 33 persen.
Berikut ini adalah beberapa contoh perundungan yang sering terjadi di dunia maya.
- Mengucilkan orang saat bermain game online.
- Melakukan pelecehan seksual terhadap sesama atau lawan jenis dengan memaksa mengirimkan pesan atau gambar berbau seksual.
- Menyebarkan kebohongan atau aib orang lain di media sosial.
- Meninggalkan ejekan atau ancaman melalui kolom komentar di media sosial.
Penyebab perundungan di dunia maya
Dampak cyberbullying pada korban
Berikut ini adalah sejumlah dampak perundungan di dunia maya yang perlu diwaspadai.
- Gejala fisik seperti sakit kepala dan sakit perut.
- Berkurangnya rasa percaya diri.
- Kesulitan tidur atau istirahat.
- Hilangnya kepercayaan pada orang lain.
- Kewaspadaan dan rasa curiga yang berlebihan.
- Gangguan kecemasan.
- Hilangnya motivasi untuk beraktivitas.
Cara mengatasi cyberbullying
Melihat dampak yang mungkin ditimbulkan, tindakan perundungan di dunia maya dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi.
Jika Anda menyaksikan bullying atau menjadi salah satu korbannya, berikut adalah beberapa tindakan yang bisa Anda lakukan.
- Blokir akun pelaku bullying.
- Keluar dari grup atau platform tempat terjadinya perundungan.
- Laporkan akun pelaku ke platform atau website terkait.
- Ceritakan perlakuan yang Anda terima ke orang yang Anda percayai.
- Simpan bukti-bukti perundungan, lalu laporkan ke pihak berwajib.
Komentar
Posting Komentar