MENGENAL SOSIOLOGI HUKUM DAN RUANG LINGKUPNYA
MENGENAL SOSIOLOGI HUKUM DAN RUANG LINGKUPNYA
Universitas Mpu Tantular Jakarta
Nama Mahasiswa : Riko Simanjuntak
Nim : 243300020032
Program Studi : S1 - Ilmu Hukum
Dosen Pengampu : Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.
Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum
diperkenalkan oleh Aguste Comte, yakni sebuah ilmu pengetahuan yang
merupakan hasil akhir dari perkembangan ilmu pengetahuan.
Secara etimologis, sosiologi berasal dari Bahasa Latin “socius”
yang artinya kawan, serta Bahasa Yunani “logos” yang artinya kata atau
berbicara. Jika digabungkan, maka sosiologi merupakan ilmu yang berbicara
mengenai masyarakat. Aguste Comte juga menegaskan bahwa
sosiologi harus dibentuk berdasarkan pengamatan dan tidak pada spekulasi
keadaan masyarakat. Hasil pengamatan tersebut harus disusun secara sistematis
dan metodologis.
Sedangkan menurut Pitirim Sorikin, sosiologi
adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka
macam gejala-gejala sosial seperti gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan
moral, hukum dengan ekonomi, dengan gejala lainnya.
Lantas, apa pengertian sosiologi hukum?
Sosiologi hukum menurut sejarah diperkenalkan pertama kali
oleh Anzilotti, yang lahir dari hasil pemikiran para ahli di bidang
filsafat hukum dan sosiologi. Sosiologi hukum memandang hukum dari luar hukum.
Dalam hal ini, sosiologi hukum mencoba untuk memperlakukan sistem hukum dari
sudut pandang ilmu sosial. Pada dasarnya, dalam sosiologi hukum, hukum hanya
merupakan salah satu dari banyak sistem sosial dan bahwa sistem sosial lainnya
dalam masyarakat memberi arti dan pengaruh terhadap hukum itu sendiri.
Ruang lingkup sosiologi hukum
Jika dilihat dari sejarah perkembanganannya dapat disimpulkan bahwa definisi sosiologi hukum cukup beragam. Hal ini tentu saja mempengaruhi penentuan ruang lingkup sosiologi hukum. Keragaman posisi dalam menempatkan batasan tidak berarti bahwa tidak ada kesepakatan antara beberapa ahli dalam menentukan makna dan ruang lingkup Sosiologi Hukum. Hal ini hanya karena mereka memiliki pendekatan dan cara pandang yang berbeda dalam memahami sosiologi hukum.
Ruang lingkup Sosiologi Hukum secara khusus mencakup 2 (dua) kajian studi, yaitu:
- Landasan Sosial Hukum, seperti Hukum Nasional Indonesia, yang landasan sosialnya adalah Pancasila, yang memiliki sifat gotong royong, refleksi dan kekeluargaan.
- Pengaruh undang-undang terhadap fenomena sosial lainnya, seperti hukum penanaman modal untuk fenomena ekonomi, hukum pemilu untuk fenomena politik, hukum hak cipta untuk fenomena budaya, hukum pendidikan tinggi untuk fenomena pendidikan, dsb.
Pengertian dan ruang lingkup sosiologi hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah jurusan yang menganalisis atau mengkaji secara analitis dan empiris hubungan antara hukum dengan fenomena lainnya.
Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum (legal sociology) adalah informasi hukum tentang pola perilaku manusia dalam konteks sosial.
R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.
H.L.A. Hart
H.L.A. Hart tidak memberikan definisi sosiologi hukum. Namun, definisinya tentang hukum memiliki aspek sosiologis. Hart mengungkapkan bahwa konsep hukum mengandung unsur kekuasaan yang menitikberatkan pada kewajiban tertentu dalam fenomena hukum yang tampak di masyarakat. Menurut Hart, hakikat tertib hukum terletak pada kesatuan aturan dasar (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules). Aturan pokok adalah aturan informal tentang tugas-tugas anggota masyarakat, yang bertujuan untuk kebutuhan hidup bermasyarakat, sedangkan aturan tambahan terdiri dari:
- Aturan pengakuan, yakni, aturan yang menjelaskan aturan-aturan pokok yang diperlukan, berdasarkan urutan hirarki,
- Aturan perubahan, yaitu aturan yang melegitimasi adanya aturan dasar yang baru.
- Aturan sanksi, yaitu aturan yang memberi wewenang kepada individu untuk menjatuhkan sanksi hukum atas suatu peristiwa tertentu ketika masyarakat melanggar suatu aturan dasar.
Dengan demikian, menjadi semakin jelas bahwa ruang lingkup, objek atau tujuan sosiologi hukum meliputi: Pertama, pola tingkah laku anggota masyarakat. Sejauh mana hukum membentuk perilaku atau, sebaliknya, jenis perilaku apa yang dapat membentuk hukum.
Sumber :
https://www.gramedia.com/literasi/definisi-sosiologi-hukum/
Kebakaran abangdaaaaaaaa
BalasHapusTerimakasih
HapusNgerrrrriiiiii...
BalasHapusTerimakasih
HapusMantap
BalasHapusTerimakasih
HapusTerimakasih
HapusMenyalaaaa
BalasHapusTerimakasih
Hapusmantap pak
BalasHapusTerimakasih
Hapusmantapp.....
BalasHapusTerimakasih
HapusMantaap skaliiii pak
BalasHapusTerimakasih
HapusKeren, Sangat membantu saya dalam menambah pengetahuan tentang sosiologi
BalasHapussangat bermanfaat
BalasHapusTks materinya lengkap dan keren
BalasHapusTks, materinya, keren dan bermanfaat
BalasHapus