MENGENAL SOSIOLOGI HUKUM DAN RUANG LINGKUPNYA

 MENGENAL SOSIOLOGI HUKUM DAN RUANG LINGKUPNYA


Universitas Mpu Tantular Jakarta

Nama Mahasiswa : Riko Simanjuntak

Nim                       : 243300020032

Program Studi       : S1 - Ilmu Hukum

Dosen Pengampu  : Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom.


Pengertian Sosiologi Hukum


Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum diperkenalkan oleh Aguste Comte, yakni sebuah ilmu pengetahuan yang merupakan hasil akhir dari perkembangan ilmu pengetahuan.

Secara etimologis, sosiologi berasal dari Bahasa Latin “socius” yang artinya kawan, serta Bahasa Yunani “logos” yang artinya kata atau berbicara. Jika digabungkan, maka sosiologi merupakan ilmu yang berbicara mengenai masyarakat. Aguste Comte juga menegaskan bahwa sosiologi harus dibentuk berdasarkan pengamatan dan tidak pada spekulasi keadaan masyarakat. Hasil pengamatan tersebut harus disusun secara sistematis dan metodologis.

Sedangkan menurut Pitirim Sorikin, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial seperti gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, dengan gejala lainnya.

Lantas, apa pengertian sosiologi hukum?

Sosiologi hukum menurut sejarah diperkenalkan pertama kali oleh Anzilotti, yang lahir dari hasil pemikiran para ahli di bidang filsafat hukum dan sosiologi. Sosiologi hukum memandang hukum dari luar hukum. Dalam hal ini, sosiologi hukum mencoba untuk memperlakukan sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial. Pada dasarnya, dalam sosiologi hukum, hukum hanya merupakan salah satu dari banyak sistem sosial dan bahwa sistem sosial lainnya dalam masyarakat memberi arti dan pengaruh terhadap hukum itu sendiri.

Ruang lingkup sosiologi hukum 

Jika dilihat dari sejarah perkembanganannya dapat disimpulkan bahwa definisi sosiologi hukum cukup beragam. Hal ini  tentu saja mempengaruhi penentuan ruang lingkup sosiologi hukum. Keragaman posisi dalam menempatkan batasan  tidak berarti bahwa tidak ada kesepakatan antara beberapa ahli dalam menentukan makna dan ruang lingkup Sosiologi Hukum. Hal ini hanya karena mereka memiliki pendekatan  dan cara pandang yang berbeda dalam memahami sosiologi hukum.

Ruang lingkup Sosiologi Hukum secara khusus mencakup 2 (dua) kajian studi, yaitu:

  • Landasan Sosial Hukum, seperti Hukum Nasional Indonesia, yang landasan sosialnya adalah Pancasila, yang memiliki sifat gotong royong, refleksi dan kekeluargaan.
  • Pengaruh undang-undang terhadap fenomena sosial lainnya, seperti hukum penanaman modal untuk fenomena ekonomi, hukum pemilu untuk fenomena politik, hukum hak cipta untuk fenomena budaya, hukum pendidikan tinggi untuk fenomena pendidikan, dsb.

Pengertian dan ruang lingkup sosiologi hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :

  • Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum adalah jurusan yang menganalisis atau mengkaji secara analitis dan empiris  hubungan  antara hukum dengan fenomena lainnya.

  • Satjipto Rahardjo

Sosiologi hukum (legal sociology) adalah informasi hukum tentang pola perilaku manusia dalam konteks sosial.

  • R. Otje Salman

Sosiologi hukum adalah  ilmu yang mempelajari hubungan  antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.

  • H.L.A. Hart

H.L.A. Hart tidak memberikan definisi  sosiologi hukum. Namun, definisinya tentang hukum memiliki aspek sosiologis. Hart mengungkapkan bahwa  konsep hukum mengandung unsur kekuasaan yang menitikberatkan pada kewajiban tertentu  dalam fenomena hukum yang tampak di masyarakat. Menurut Hart, hakikat tertib hukum terletak pada kesatuan  aturan dasar (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules). Aturan pokok adalah aturan informal tentang tugas-tugas anggota masyarakat, yang bertujuan untuk  kebutuhan  hidup bermasyarakat, sedangkan aturan tambahan terdiri dari:

  • Aturan pengakuan, yakni, aturan yang menjelaskan aturan-aturan pokok yang diperlukan, berdasarkan urutan hirarki,
  • Aturan perubahan, yaitu aturan yang melegitimasi adanya aturan dasar yang baru.
  • Aturan sanksi, yaitu aturan yang memberi wewenang kepada individu untuk menjatuhkan sanksi hukum atas suatu peristiwa tertentu ketika masyarakat melanggar suatu aturan dasar.

Dengan demikian, menjadi semakin jelas bahwa ruang lingkup, objek atau tujuan sosiologi hukum meliputi: Pertama, pola tingkah laku anggota masyarakat. Sejauh mana hukum membentuk  perilaku atau, sebaliknya, jenis perilaku apa yang dapat membentuk hukum.


                                                                                                                                    Sumber :

https://www.gramedia.com/literasi/definisi-sosiologi-hukum/

 https://www.hukumonline.com/klinik/a/sosiologi-hukum-ruang-lingkup-objek-dan-karakteristiknya-lt62d68736ac169/


Komentar

  1. Keren, Sangat membantu saya dalam menambah pengetahuan tentang sosiologi

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faktor dan Proses Difusi, Akulturasi, Asimilasi, Pembauran, dan Inovasi

Fungsi dan Peran Sosiologi dalam Kehidupan Masyarakat

Contoh Perubahan Sosial dalam Masyarakat di Kehidupan Sehari-hari